MEKANISME BARU PEMBIAYAAN KULIAH DI UNIVERSITAS INDONESIA
Mahasiswa Universitas Indonesia akan memiliki sistem pembiayaan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika selama ini mahasiswa di wajibkan membayar BOP (Biaya Operasional Pendidikan) sebesar Rp. 1.300.000 untuk kelompok sosial dan Rp 1.500.000 untuk kelompok studi eksakta. Maka mulai tahun 2008 nanti, mahasiswa baru yang masuk ke Universitas Indonesia akan dikenakan biaya pendidikan sesuai dengan tingkat kemampuan keuangan mereka.
Kemampuan keuangan ini ditentukan dengan menggunakan variabel: penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, biaya listrik, biaya telefon, dan biaya air. Maka besaran BOP yang akan di bayarkan oleh mahasiswa tidak lagi dalam fixed cost, melainkan dalam variabel cost yaitu : Rp. 100.000 – Rp. 5.000.000 untuk kelompok sosial dan Rp.100.000 – Rp. 7.000.000 untuk kelompok eksakta. Jadi, nantinya setiap mahasiswa baru akan melakukan pengumpulan data terlebih dahulu baru kemudian besaran BOP yang harus dibayarkan oleh mereka di tentukan, data ini akan di update setiap tahunnya. Sehingga apa yang dibayarkan oleh mahasiswa sesuai dengan kondisi keuangannya, dan diharapkan tidak ada lagi mahasiswa yang terbebani oleh biaya kuliahnya.
Kemunculan mekanisme ini pun tidak serta merta begitu saja, tetapi sudah melalui proses yang cukup panjang, seperti di tuliskan oleh Ketua BEM UI, Sdr Edwin N.N, :
Keputusan ini tidak hanya dimaknai sebagai perubahan sistem pembiayaan di UI namun sebagai sebuah prestasi atau capaian dari rekan-rekan lembaga formal (BEM UI, DPM UI, MWA UM, UKM, BEM/Senat dan BPM Fakultas) sebagai representasi mahasiswa UI. Setelah sekitar 4 tiga bulan mengawal dan mengadvokasi rencana kenaikan biaya pendidikan yang dimulai dengan beraudiensi dengan Rektorat dan MWA, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim kecil sebagai formatur sistem pembiayaan berkeadilan, studi banding ke kampus lain, menyusun sistem dan formula pembiayaan, menghitung student unit cost tiap fakultas, hingga sidang pleno pengambilan keputusan akhirnya sistem dan formula yang diajukan oleh tim kecil bentukan mahasiswa diterima oleh Rektor UI. Tidak hanya itu, beberapa tuntutan mahasiswa seperti (1) transparansi keuangan UI dimana beliau menjanjikan akan mengadakan audiensi dengan mahasiswa terkait laporan keuangan UI dalam waktu dekat, (2) Surat Keputusan (SK) Rektor terkait dengan; jaminan tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan karena alasan kesulitan finansial, pelibatan mahasiswa dalam proses advokasi biaya pendidikan hingga ketingkat banding, dan advokasi denda 50% atas keterlambatan pembayaran biaya pendidikan juga diterima oleh Rektor UI sebagai komitmen beliau untuk membangun UI dengan prinsip good governance.
Semoga mekanisme yang dinilai sangat baik setelah di uji cobakan oleh tim formatur yang terdiri dari mahasiswa perwakilan BEM UI, DPM UI, MWA UM, BEM/BPM Fakultas, dan UKM dapat pula terimplementasi dengan baik dikemudian hari. Tentunya dengan dukungan dan pengawasan oleh kita semua.
NB: liputan terkait BOP dan tulisan lengkap dari Ketua Bem UI dapat dilihat di www.bem.ui.edu
Pongki
Dwi Aryanto
WaKa BEM UI 2008-2009